Mengusap Dua Sepatu – Kadar Bagian Yang Diusap, Waktu dan Pembatalnya

πŸ•Œ Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
πŸ“š Pelajaran ke-16
πŸ—“οΈ Hari (Rabu), Tanggal 18 Muharram 1442 H / 26 Agustus 2021 M

πŸ”° (Tema | MENGUSAP DUA SEPATU)
✨ Sub Materi: KADAR BAGIAN YANG DIUSAP, WAKTU, DAN PEMBATALNYA.
Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I

πŸ’  KADAR BAGIAN YANG DIUSAP πŸ’ 
πŸ”Έ WAJIB :
– Mengusap Bagian Atas dari Sepatu

πŸ”Έ Sunnah :
– Mengusap Sekali Bagian Atas dan Bawahnya Sepatu

πŸ’  WAKTU πŸ’ 
Batas Waktu Dibolehkannya Berwudhu Dengan Mengusap Sepatu;

πŸ”Έ Muqim : Batas Dibolehkannya Mengusap Sepatu Bagi Orang yang Muqim Adalah 24 jam, yaitu 1 Hari 1 Malam.
πŸ”Έ Musafir : Batas Dibolehkannya Mengusap Sepatu Bagi Orang yang Safar (Musafir) Adalah 3 x 24 Jam, Yaitu 3 Hari 3 Malam.

Catatan:
Waktu Mengusap Dihitung Dari Akhir Hadats

πŸ’  PEMBATAL NYA πŸ’ 
Yang Membatalkan Bolehnya Mengusap Sepatu Adalah:
1. Habis Waktunya

2. Membuka Sepatu
Catatan:
Jika Telah Habis Waktunya atau Telah Membuka Sepatu Maka Wajib Baginya Untuk Berwudhu Kembali Dengan Membasuh Kedua Kaki

3. Junub

πŸ“Œ Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini πŸ‘‡πŸ»

Baca Juga

Pelajaran ke-15: Mengusap Dua Sepatu – Syarat Mengusap Kedua Sepatu
Pelajaran ke-17: Hukum Seputar Mandi Wajib: Sebab, Syarat Dan Rukunnya

βž–βž–βž–βž–βž–
.
.
Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9
βž–βž–βž–βž–βž–
πŸ’­ Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook
βž–βž–βž–βž–βž–
.
.
Find Us On :
Instagram;
β€’Bimbel SaQu : https://instagram.com/bimbelsaqu_wm?igshid=1byytnk9u70bs
β€’ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
β€’Nur Ramadhan : https://instagram.com/nurramadhan_wisata?utm_medium=copy_link
β€’Anugerah Wisata : https://instagram.com/acm.anugerahwisata?utm_medium=copy_link
πŸ”— Web : https://wadimubarak.com