Kategori: Fiqh

  • Dr. Labib Najib Abdullah Isi Dauroh Fiqh Syafi’i di STIU Wadi Mubarak

    Dr. Labib Najib Abdullah Isi Dauroh Fiqh Syafi’i di STIU Wadi Mubarak

    Bogor, Wadimubarak.com – Bertempat di Masjid Jami Wadi Mubarak, Dauroh Fiqh membahas Kitab Nailurraja’ Syarah Safinatunnaja’ digelar oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Wadi Mubarak. Dibuka pada Sabtu (02/03) dan insyaallah akan berakhir pada Rabu (06/03) yang akan datang

    Tidak hanya dipenuhi oleh mahasiswa dan mahasiswi, tetapi dauroh yang diadakan selama 5 (lima) hari ini pun dihadiri oleh para pengurus Islamic Center Wadi Mubarak (ICWM).

    Kehadiran Dr. Labib Najib Abdullah Ghaleb sebagai pemateri membuat acara ini istimewa. Kepakaran beliau dalam fiqh Syafi’i menjadi daya tarik tersendiri bagi peserta. Hal ini tentu akan mempermudah peserta dalam menjelajahi kedalaman pemahaman kitab yang dibahas.

    Ulama muda kelahiran 1982 di Kota Aden Yaman ini terkenal dengan kedalaman ilmunya mengenai madzhab Syafi’i. Gelar doktoral di bidang fiqh diraih dengan predikat mumtaz dari Universitas Al-Qur’an al-Karim wa al-‘Ulum al-Islamiyah di Omdurman, Sudan.

    Baca Juga:
    – Daurah Menghafal Shohih Bukhari & Muslim 2024
    – Wadi Mubarak Terbitkan Jurnal “Ramadan Kareem” Sahabat Qur’an
    – Kerjasama Dengan STIUWM, Walikota Padang Buka Pelatihan Guru Al-Qur’an

    Oleh karenanya, selain pengakuan dari sebagian ulama terkemuka di Yaman, beliau juga banyak mendapat pengakuan dalam bentuk syahadah dan ijazah dari berbagai lembaga pendidikan Islam.

    Beliau berpendapat bahwa langkah terbaik dalam mempelajari fiqh adalah mempelajari fiqh sesuai dengan mazhab resmi atau mayoritas yang digunakan di negeri tersebut. Oleh karenanya, beliau sangat menyambut baik dengan tangan terbuka undangan STIU Wadi Mubarak untuk mengadakan dauroh ini.

    Majelis ilmu yang diadakan ini tidak hanya bisa dinikmati oleh para pengurus Islamic Center Wadi Mubarak yang sedang berada di lokasi dauroh, tetapi dauroh ini pun dapat dinikmati oleh semua pengurus yang sedang bertugas serta pengurus cabang ICWM melalui media zoom meeting.

    Sehingga, diharapkan seluruh civitas ICWM dapat memperdalam pemahaman fiqh dengan menggali kekayaan ilmu dan pengalaman dari seorang cendekiawan seperti Syaikh Dr. Labib Najib Abdullah Ghaleb.

    Semoga kegiatan semacam ini dapat terus diadakan untuk menginspirasi dan mengedukasi generasi Islam yang akan datang.//Penulis: Al.Choer/Editor: Tanti Ummu Fadhlan/Foto: Dok.IT

    Dapatkan Informasi terkini dengan mengikuti saluran ICWM di https://whatsapp.com/channel/ICWM

  • Mengadili Si Ahli Maksiat

    Mengadili Si Ahli Maksiat

    Oleh: Gilang Eksa Gantara, Mahasiswa STIU WM semester 8

    Kesalahan adalah hal yang biasa dilakukan manusia. Manusia, meski sebagai ciptaan terbaik Allah ﷻ, dibuat tidak lepas dari yang namanya kesalahan.

    Maka dari itu, tidak mengherankan Allah ﷻ dengan seluruh kasih sayang-Nya akan mengampuni segala kesalahan kecuali syirik, sebagaimana Firman-Nya:

    قُلْ يَٰعِبَادِىَ ٱلَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ ٱللَّهِ إِنَّ ٱللَّهَ يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًا  إِنَّهُۥ هُوَ ٱلْغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

    Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
    (QS. az-Zumar: 53)

    Di era global seperti sekarang, kabar seseorang berbuat salah juga bisa menyebar dengan cepat. Kesalahan tutur kata atau tingkah laku, sering membuat pelakunya dijatuhi sanksi sosial melebihi apa yang harusnya dia terima.

    Terlepas dari menyesal atau tidaknya, khalayak umum bisa membuat situasi meja hijau dimana ribuan orang menjadi hakimnya sekaligus jaksa penuntut.

    Seringkali objektifitas menjadi barang langka ketika massa bersuara. Suara kicauan para hakim juga seringkali hanya mencaci deviasi tanpa menghadirkan solusi.

    Baca Juga: Menjadi Pendidik Yang Positif

    Hal ini menimpa para pelaku kesalahan, baik salah secara agama ataupun di luar dari itu. Mulai dari kesalahan Asy’ariyyah (dari sudut pandang Ahl al-Hadits), kesalahan Salafiyyah (dari sudut pandang Asy’ariyyah), kesalahan fiqhiyyah, sampai yang berbentuk permasalahan sosial seperti pembunuhan, pencurian atau pelacuran; kita bisa melihat pola-pola ini.

    Perlu cara pandang yang adil dalam menyikapi kesalahan orang lain, supaya timbangan keadilan kita tidak timpang dan hanya menjadi wajan kebencian.

    Cara yang kita perlukan mesti bisa memahami kesalahan tersebut, tanpa membiarkan kebencian menjadi landasan dasar, juga tanpa mengurangi ketegasan akan tatatan wilayah syari’at-nya.

    يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِٱلْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ٱعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ وَٱتَّقُوا ٱللَّهَ  إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

    “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
    (QS. al-Ma’idah: 8)

    Ide-ide kebaikan yang acap kali tidak terealisasi, menyebabkan kita bersikap mendua. Beda sikap ketika bicara idealita dan beda sikap pula ketika bicara realita. Gap of the idea and reality, menjadikan hidup layaknya panggung sandiwara.

    Di atas panggung kita berbicara tentang keindahan, tapi di balik panggung hanya ada kegelapan, barang-barang lusuh dan tikus. Tanpa disadari, ide-ide kita yang dulu dipegang erat, semakin rapuh ketika kita mengetahui jurangnya dengan realita. Ya, kita tumbuh menjadi munafik.

    Baca Juga Madrasah Online: Syarat Sah Shalat

    Seringkali sebuah kesalahan atau dosa hanya dilihat sebagai laku buruk yang hukumannya sudah diatur syariat, tanpa ada atau minim upaya terlebih dahulu untuk memahami penyebab dan situasi yang mendorong lahirnya perbuatan tersebut.

    Di sisi lain, realitas duniawi juga menyebabkan kita hanya cukup memaklumi mengapa suatu kesalahan terjadi, tanpa memerhatikan hukum agamanya seperti apa.

    Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin menyebutkan dua perspektif yang harus ditinjau ketika melihat ahl al-ma’ashi (ahli maksiat); yaitu ‘ayn asy-syar’i dan ‘ayn al-qadr.

    ‘Ayn asy-syar’i berarti bagaimana kita melihat mereka dari sudut pandang hukum; maka perlu peninjauan secara ilmiah tentang apa yang mereka lakukan dan apa hukumnya. Ini melibatkan pencarian jawaban dari ‘apa’ dengan menyelidiki nash-nash agama.

    Baca Juga: STIU Wadi Mubarak Menggelar Kuliah Umum Bersama Wakil Ketua MPR RI

    Sisi koin sebelahnya, ‘ayn al-qadr menurut asy-Syaikh adalah melihat maksiat tersebut sebagai qadar Allah ﷻ  untuk membiarkan syaitan menggoda mereka. Sehingga rasa kasih-sayang akan timbul terhadap mereka dan kebencian teralih kepada syaitan yang menjerumuskan pelakunya.

    Tapi, perlu pendekatan baru bagi kita, untuk melihat lebih jauh sebab-sebab apa saja yang menyebabkan syaitan sampai bisa menggodanya; disini peninjauan sosial dan emosional berlaku untuk menjawab ‘mengapa’.

    Lalu dari kedua jawaban yang kita dapat; apa hukumnya dan mengapa terjadi, baru kita bisa melebur keduanya dan menarik sebuah simpulan mengenai ‘bagaimana’ yang harus kita lakukan bersama.

    Inilah bagaimana seharusnya cara pandang kita terhadap orang-orang yang terjerumus pada kesalahan agar kita bisa adil tanpa membenci sebagaimana akar kata kerja meng-adil-i. Dan bukan hanya mencibir apalagi mencaci. ()

    Editor: ARH//Al.Choer

    Baca Sebelumnya Thaharah Bersuci