Kategori: Madrasah Online

List kategori posting terkait madrasah ramadhan

  • Shalat Jum’at

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-55
    🗓️ Hari (Rabu), Tanggal 27 Rabi’ul Awwal 1443 H / 3 November 2021 M

    🔰 (Tema | Shalat Jum’at 🔰
    🎙️ Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    💠 Shalat Jum’at.

    🔸 Shalat Jum’at adalah shalat yang paling utama bagi ummat Nabi Muhammad ﷺ yang diberikan oleh Allah.
    🔸 Syarat-syarat:

    👉🏻 Syarat Wajib
    1. Islam, baligh dan berakal sehat.
    2. Laki-laki.
    3. Merdeka.
    4. Menetap (mukim).
    5. Tidak sakit.

    👉🏻 Syarat Sah:
    1. Dilakukan pada tempat yang berpenghuni.
    2. Dilaksankan pada waktu dzuhur.
    3. Tidak didahului atau bersamaan dengan shalat jum’at yang lain dalam satu daerah, tanpa adanya keperluan.
    4. Jumlah jama’ah yang hadir adalah 40 orang yang wajib melaksanakn shalat jum’at.
    5. Dua khutbah sebelum shalat.

    💠 Sunnah-sunnah.

    🔸 Pergi diawal waktu dan berjalan kaki.
    🔸 Mandi bagi yang akan shalat jum’at.
    🔸 Memperbanyak do’a dan Shalawat atas Rasulullah ﷺ.
    🔸 Membaca surat Al-kahfi pada siang atau malam jum’at.
    🔸 Memakai wangi-wangian, bersiwak.
    🔸 Membaca surat Al-Jumu’ah pada rakaat pertama dan surat Al-Munafiqun pada rakaat kedua.

    💠 Yang Diharamkan.

    🔸 Menyibukkan diri dengan transaksi jual beli dan semisalnya ketika telah memasuki waktu shalat jum’at.

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻
    https://youtu.be/j8s7hRPafjw

    Baca juga
    Pelajaran ke-54: Shalat Musafir (2), Jama’

    Pelajaran ke-56: Dua Khutbah Sebelum Shalat Jum’at

    ➖➖➖➖➖

    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Graha Qur’an & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Graha Qur’an : https://instagram.com/grahaquran_wm?utm_medium=copy_link
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    Web : https://wadimubarak.com

  • Shalat Musafir (2) – Jama’

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-54
    🗓️ Hari (Selasa), Tanggal 26 Rabi’ul Awwal 1443 H / 2 November 2021 M

    🔰 (Tema | Shalat Musafir – bagian dua (Jama’) 🔰
    🎙️ Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    💠 Shalat Jama’

    🔸 Mengumpulkan dua shalat dalam salah satu diantara keduanya.
    🔸 Jama’ taqdim (melaksanakannya di waktu shalat yang pertama)
    • Syarat-syaratnya
    1. Tertib
    2. Niat shalat jama’
    3. Berkesinambungan
    4. Masih dalam keadaaan musafir
    🔸 Jama’ ta’khir (mengakhirkan shalat pada waktu yang kedua)
    • Syarat-syaratnya
    1. Niat shalat jama’ sebelum keluar waktu pertama
    2. Masih dalam keadaaan musafir sampai masuk waktu yang kedua

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻
    https://youtu.be/IjndHfXe52k

    Baca juga
    Pelajaran ke-53: Shalat Musafir (Qashar)

    Pelajaran ke-55: Shalat Jum’at

    ➖➖➖➖➖
    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Graha Qur’an & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Graha Qur’an : https://instagram.com/grahaquran_wm?utm_medium=copy_link
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    Web : https://wadimubarak.com

  • Shalat Musafir (2), Qashar

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-53
    🗓️ Hari (Senin), Tanggal 26 Rabi’ul Awwal 1443 H / 1 November 2021 M

    🔰 (Tema | Shalat Musafir (Qashar) 🔰
    🎙️ Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    💠 Shalat Musafir (1).

    🔸 Syarat-syaratnya:
    1. Mengetahui tempat yang dituju
    2. Perjalanan yang Panjang
    3. Tidak bermakmum kepada orang yang sedang menyempurnakan shalatnya.
    4. Perjalanan yang ditempuhnya bukan untuk tujuan maksiat
    5. Menjauhi hal-hal yang dapat menghapus niat Qashar.
    6. Mengetahui hukum bolehnya Qashar
    7. Masih berstatus musafir selama shalat

    🔸 Shalat Qashar: Memendekkan shalat yang jumlah awalnya 4 rakaat (dzuhur, Ashar, Isya) menjadi 2 rakaat.

    🔸 Perjalanan (shafar) adalah penggalan dari siksa/azab.

    🔸 Beberapa keringanan bagi seorang musafir:
    1. Boleh mengqashar shalat.
    2. Boleh menjama’ shalat.

    🔸 Memendekkan shalat ketika sedang shafar adalah shadaqoh dari Allah Ta’ala.

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻
    https://youtu.be/aR87OUjEy9U

    Baca juga
    Pelajaran ke-52: Mengikuti, Mendahului Dan Tertinggal Dari Imam
    Pelajaran ke-54: Shalat Musafir (2), Jama’

    ➖➖➖➖➖

    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Graha Qur’an & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Graha Qur’an : https://instagram.com/grahaquran_wm?utm_medium=copy_link
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    Web : https://wadimubarak.com

  • Mengikuti, Mendahului dan Tertinggal dari Imam

    Mengikuti, Mendahului dan Tertinggal dari Imam

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak 
    📚 Pelajaran ke-52
    🗓️ Hari (Kamis), Tanggal 22 Rabi’ul Awwal 1443 H / 28 Oktober 2021 M

    🔰 (Tema | Mengikuti, Mendahului dan Tertinggal dari Imam) 🔰
    🎙️ Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    💠 MUTABA’AH (mengikuti gerakan shalat imam).

    🔸 Salah satu syarat sahnya bermakmum adalah mengikuti gerakan setelah imam.
    🔸 Hukum asalnya adalah MANDUB (sunnah), namun mutaba’ah adalah salah satu syarat dalam shalat berjama’ah maka hendaknya kita melakukannya.

    💠  MUQARANAH (bersamaan dengan gerakan imam)

    🔸  Makruh (hukum asal)
    🔸 Shalat berjama’ah tidak sah; jika makmum bersamaan dengan gerakan imam saat takbiratul ihram
    🔸 Sunnah; ucapan amin seorang makmum bersamaan dengan aminnya seorang imam.

    💠  TAKALLUF (tertinggal dari gerakan imam, satu atau dua rukun)

    🔸  Tertinggal tanpa adanya udzur;
    1. Tertinggal satu rukun shalat tidak batal, akan tetapi makruh.
    2. Tertinggal dua rukun shalat maka shalatnya batal.

    🔸  Tertinggal dengan udzur;
    1. Apabila tertinggal tidak lebih dari tiga rukun makshudah (panjang) maka hendaknya menyempurnakan yang wajib dan berusaha mengikuti imam.

    2. Apabila tertinggal lebih dari tiga rukun makshudah (panjang) maka baginya terdapat dua pilihan:
    👉 Tetap mengikuti kemudian menyempurnakan.
    👉 Niat memisahkan diri dari imam.

    💠 SABAQ (mendahului gerakan imam)

    🔸 Mendahului imam satu rakaat hukumnya Haram, namun shalatnya tidak batal.
    🔸 Apabila mendahului imam dua rukun shalat, maka:
    1. Jika sengaja shalatnya batal.

    2. Namun jika lupa, maka shalatnya tetap sah dan tidak batal, akan tetapi dua rukun yang tertinggal tidak dianggap, dan ia harus kembali  mengulangi dua rukun tersebut.

    3. Adapun jika ia tidak kembali mengulanginya dikarenakan kejahilan atau karena lupa, maka tidak dianggap sebagai rakaat.

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻


    Baca juga
    Pelajaran ke-51: Hukum Seputar Bermakmum, Bagian 2

    Pelajaran ke-53: Shalat Musafir (Qashar)

    ➖➖➖➖➖
    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Graha Qur’an & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Graha Qur’an : https://instagram.com/grahaquran_wm?utm_medium=copy_link
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    Web : https://wadimubarak.com

  • Hukum Seputar Bermakmum – Bagian 2



    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-51
    🗓️ Hari (Rabu), Tanggal 21 Rabi’ul Awwal 1443 H / 27 Oktober 2021 M

    🔰 (Tema | HUKUM SEPUTAR BERMAKMUM – Bagian 2) 🔰
    🎙️ Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    💠 NIAT
    Bahasan seputar hukum Imam dan Makmum yang berbeda niat

    🔸 Secara umum, dibolehkan berbeda niat antara imam dan makmum di dalam Shalat.

    🔸 Secara terperinci:
    1. Apabila imam dan makmum berbeda niat tetapi jumlah rakaatnya sama antara imam dan makmum, maka makmum mengikuti imam sepenuhnya.

    2. Berbeda niat, dan imam lebih sedikit Rakaatnya dari makmum, maka makmum seperti orang yang masbuq, yaitu mengikuti imam dan makmum menambah kekurangan Rakaatnya.

    3. Apabila berbeda niat antara imam dengan makmum, dan bilangan Shalat makmum lebih sedikit dibanding bilangan rakaat imam, maka makmum mengikuti imam dan memisahkan diri dengan imam pada Tasyahhud Awalnya imam lalu salam. Atau bisa juga dengan pilihan salam bersama imam pada Tasyahhud Akhir.

    4. Berbeda niat antara imam dengan makmum, dan bilangan rakaat makmum lebih sedikit daripada imam, dan duduk tasyahhud akhirnya makmum ini tidak di tempat tasyahhud nya imam maka makmum bisa memisahkan diri dengan imam (langsung salam) saat imam akan berdiri ke rakaat selanjutnya, atau makmum bisa menunggu sampai Shalat imam selesai.

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻
    https://youtu.be/aMY6mPa86As

    Baca juga
    Pelajaran ke-50: Hukum Seputar Bermakmum, Bagian 1

    Pelajaran ke-52: Mengikuti, Mendahului Dan Tertinggal Dari Imam

    ➖➖➖➖➖
    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Graha Qur’an : https://instagram.com/grahaquran_wm?utm_medium=copy_link
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    Web : https://wadimubarak.com

  • Hukum Seputar Bermakmum – Bagian 1

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-50
    🗓️ Hari (Selasa), Tanggal 20 Rabi’ul Awwal 1443 H / 26 Oktober 2021 M

    🔰 (Tema | HUKUM SEPUTAR BERMAKMUM – Bagian 1) 🔰
    🎙️ Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    💠 POSISI MAKMUM
    🔸 Posisi Makmum yang Disunnahkan;
    🔸 Posisi Makmum yang Dimakruhkan;
    🔸 Posisi Makmum yang Tidak Sah;

    💠 TEMPAT BERMAKMUM
    Yang dimaksud adalah tentang bagaimana sahnya Shalat berjamaah bagi Imam dan Makmum.

    🔸 Imam dan Makmum di dalam Masjid, dan tetap sah meskipun berjarak jauh dari Imam.
    🔸 Imam di dalam Masjid, dan makmum diluar Masjid;
    Jarak maksimum antara imam dan makmum adalah tidak lebih dari 300 hasta (150 m)
    Tidak ada penghalang diantara keduanya
    🔸 Imam dan makmum di luar Masjid;
    Jarak makmum dan imam tak lebih Dari 300 hasta (150 m)
    Tidak ada penghalang (antara imam dan makmum)

    💠 Hukum Shalat Makmum di lantai 2

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻
    https://youtu.be/yS9rCDmB3LY

    Baca juga
    Pelajaran ke-49: Shalat Berjamaah, Bagian 2
    Pelajaran ke-51: Hukum Seputar Bermakmum, Bagian 2

    ➖➖➖➖➖
    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Graha Qur’an : https://instagram.com/grahaquran_wm?utm_medium=copy_link
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    Web : https://wadimubarak.com

  • Shalat Berjama’ah – Bagian 2

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-49
    🗓️ Hari (Senin), Tanggal 19 Rabi’ul Awwal 1443 H / 25 Oktober 2021 M

    🔰 (Tema | SHALAT BERJAMA’AH – Bagian 2) 🔰
    🎙️ Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    💠 IMAM
    🔸 SYARAT-SYARAT MENJADI IMAM;
    – Orang yang ahli membaca Al-Qur’an untuk orang yang Ummi
    – Muslim
    – Apabila makmumnya bukan perempuan, maka imamnya harus laki-laki
    – Tidak dalam keadaan menjadi makmum
    – Bukan orang yang harus mengulang Shalatnya

    🔸 YANG DIANJURKAN / PRIORITAS UNTUK MENJADI IMAM;
    – Pejabat Tinggi di daerahnya
    – Imam Ratib (Imam Masjid sehari-hari) atau tuan rumahnya
    – Paling paham ilmu agama
    – Paling bagus bacaan Qur’annya
    – Paling wara’

    💠 HUKUM MAKMUM YANG MASBUQ
    🔸 Apabila makmum mendapatkan imam sedang Ruku’ maka makmum mendapat satu rakaat, jika dia mampu Ruku’ dengan Thuma’ninah sebelum imam berdiri dari Ruku’.
    🔸 Yang didapatkan oleh makmum masbuq bersama imam dianggap sebagai awal Shalat makmum.

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻
    https://youtu.be/WWvfZzDzPxk

    Baca juga
    Pelajaran ke-48: Shalat Berjamaah, Bagian 1
    Pelajaran ke-50:
    Hukum Seputar Bermakmum, Bagian 1

    ➖➖➖➖➖
    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Graha Qur’an : https://instagram.com/grahaquran_wm?utm_medium=copy_link
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    Web : https://wadimubarak.com

  • Shalat Berjama’ah – Bagian 1

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-48
    🗓️ Hari (Kamis), Tanggal 15 Rabi’ul Awwal 1443 H / 21 Oktober 2021 M

    🔰 (Tema | SHALAT BERJAMA’AH – Bagian 1) 🔰
    🎙️ Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    🖊️ {Shalat berjama’ah artinya adalah melaksanakan Shalat secara bersama-sama, dengan adanya Imam, lalu ada makmum yang mengikuti Imam tersebut.}

    💠 HUKUM SHALAT BERJAMA’AH
    Ada perbedaan pendapat diantara para Ulama’. Dan yang dipilih oleh Madzhab Syafi’i, termasuk di dalam nya Al-Imam An-Nawawi Rahimahullaah, beliau menyatakan bahwasannya Shalat berjama’ah hukumnya adalah Fardhu Kifayah.

    💠 SHALAT BERJAMAAH BAGI PEREMPUAN

    💠 KAPAN SESEORANG DIANGGAP BERJAMA’AH
    Seseorang dianggap mendapat pahala Shalat berjama’ah apabila ia masih ikut salam bersama Imam.

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻
    https://youtu.be/ND-pCLijpS8

    Baca Juga
    Pelajaran ke-47: Shalat Sunnah Yang Dilakukan Secara Berjamaah, Bagian 4

    Pelajaran ke-49: Shalat Berjamaah, Bagian 2

    ➖➖➖➖➖
    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Graha Qur’an : https://instagram.com/grahaquran_wm?utm_medium=copy_link
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    •Nur Ramadhan : https://instagram.com/nurramadhan_wisata?utm_medium=copy_link
    •Anugerah Wisata : https://instagram.com/acm.anugerahwisata?utm_medium=copy_link
    🔗 Web : https://wadimubarak.com

  • Shalat Sunnah yang Dilakukan Secara Berjamaah – Bagian 4

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-47
    🗓️ Hari (Rabu), Tanggal 14 Rabi’ul Awwal 1443 H / 20 Oktober 2021 M

    🔰 (Tema | Shalat Sunnah yang Dilakukan Secara Berjamaah – Bagian 4) 🔰

    🌐 Sub Materi: SHALAT ISTISQA’
    🎙️ Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    🖊️ {Shalat Isitsqa’ adalah Shalat yang dilaksanakan untuk memohon kepada Allah agar Allah berkenan menurunkan hujan}

    💠 HUKUM SHALAT ISTISQA’
    Hukum shalat istisqa’ adalah Sunnah Muakkadah (Sunnah yang sangat ditekankan)

    💠 WAKTU PELAKSANAAN
    – Shalat istisqa’ dilakukan pada saat kekeringan yang sangat panjang, dimana-mana terjadi kelaparan dan kehausan. Maka pada saat seperti itu kita dianjurkan untuk melaksanakan Shalat Istisqa’.

    – Tidak ada Batasan waktu untuk melaksanakan Shalat Istisqa’, boleh dilaksanakan pada siang atau malam hari. Dan umumnya Shalat Istisqa’ dilakukan ketika membutuhkan air.

    💠 CARA MELAKSANAKANNYA

    1. Dilaksanakan dengan 2 Rakaat seperti Shalat ‘Ied.
    2. Dilanjutkan dengan khutbah seperti pada Shalat ‘Ied namun tidak ada takbir.
    3. Dianjurkan memperbanyak istighfar.
    4. Berdoa dalam khutbah pertama;

    اَللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْثًا
    “Yaa Allah turunkanlah kepada kami hujan yang lebat”

    5. Setelah awal khutbah kedua, imam menghadap kiblat dan membalikkan selendangnya. Dan begitu juga dengan para jamaah (membalikkan selendangnya juga).
    6. Bersungguh – sungguh di dalam berdoa.

    💠 Dianjurkan pada shalat istisqa’ ini agar kita mendatanginya dengan penuh harap, dengan zuhud, dan tidak menampakkan kemewahan.

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻
    https://youtu.be/1lq1vLlFX_U

    Baca Juga
    Pelajaran ke-46: Shalat Sunnah Yang Dilakukan Secara Berjamaah, Bagian 3

    Pelajaran ke-48: Shalat Berjamaah, Bagian 1

    ➖➖➖➖➖
    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Graha Qur’an : https://instagram.com/grahaquran_wm?utm_medium=copy_link
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    •Nur Ramadhan : https://instagram.com/nurramadhan_wisata?utm_medium=copy_link
    •Anugerah Wisata : https://instagram.com/acm.anugerahwisata?utm_medium=copy_link
    🔗 Web : https://wadimubarak.com

  • Shalat Sunnah yang Dilakukan Secara Berjamaah – Bagian 3

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-46
    🗓️ Hari (Selasa), Tanggal 13 Rabi’ul Awwal 1443 H / 19 Oktober 2021 M

    🔰 (Tema | Shalat Sunnah yang Dilakukan Secara Berjamaah – Bagian 3) 🔰

    🌐 Sub Materi: SHALAT GERHANA
    🎙️ Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    💠 PENGERTIAN SHALAT GERHANA
    Shalat yang dilakukan oleh seseorang karena sebab terjadinya dua gerhana. Baik itu gerhana Matahari maupun gerhana Bulan}

    💠 HUKUM MELAKSANAKANNYA
    Hukum Shalat Gerhana adalah Sunnah Muakkadah (Sunnah yang Sangat Ditekankan)

    💠 WAKTUNYA
    Dimulai sejak awal terjadinya gerhana Matahari / Bulan sampai selesainya gerhana yang ditandai dengan terbitnya cahaya Matahari / Bulan dengan sempurna

    💠 TATA CARA PELAKSANAANNYA;
    🔸 Paling Sempurna;
    – Dalam shalat Gerhana ada 2 rakaat. Pada setiap rakaat ada 2 kali Ruku’ dan membaca 2 kali surat Al-Fatihah, serta 2 kali sujud yang Panjang.
    – Saat berdiri pertama membaca surat Al-Baqarah setelah membaca Al-Fatihah
    – Saat berdiri kedua membaca surat yang kira – kira sepanjang 200 ayat dari surat Al-Baqarah
    – Saat berdiri ketiga, yaitu pada rakaat kedua, membaca kira – kira 150 ayat
    – Saat berdiri keempat membaca kira – kira 100 ayat
    – Bertasbih dalam ruku’ dan sujud pertama selama kurang lebih 100 ayat dari surat Al-Baqarah
    – Pada ruku’ dan sujud kedua selama kurang lebih 80 ayat
    – Pada ruku’ dan sujud yang ketiga selama 70 ayat
    – Pada ruku’ dan sujud yang keempat selama 50 ayat

    🔸 Standar (Pertengahan)
    – Dengan melakukan seperti tatacara pelaksanaan diatas, namun bacaannya tidak sepanjang pada tatacara diatas.

    🔸 Minimal (Paling Sedikitnya)
    – Apabila gerhana Matahari, maka minimal pelaksanaan shalat gerhana seperti Shalat Subuh dengan membaca surat Al-fatihah dan ayat ayat yang dibaca setelahnya tidak dijaherkan (dikeraskan). Dan apabila gerhana Bulan maka dikeraskan seperti Shalat Maghrib, Isya, atau seperti Shalat Jum’at.

    💠 DISUNNAHKAN MELAKSANAKAN DUA KHUTBAH SETELAH SHALAT GERHANA

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻
    https://youtu.be/zfNpCEwuZP4

    Baca Juga
    Pelajaran ke-45: Shalat Sunnah Yang Dilakukan Secara Berjamaah, Bagian 2

    Pelajaran ke-47: Shalat Sunnah Yang Dilakukan Secara Berjamaah, Bagian 4

    ➖➖➖➖➖
    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Graha Qur’an : https://instagram.com/grahaquran_wm?utm_medium=copy_link
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    •Nur Ramadhan : https://instagram.com/nurramadhan_wisata?utm_medium=copy_link
    •Anugerah Wisata : https://instagram.com/acm.anugerahwisata?utm_medium=copy_link
    🔗 Web : https://wadimubarak.com