๐ Program Madrasah Online Fiqih โ Wadi Mubarak ๐ Pelajaran ke-15 ๐๏ธ Hari (Rabu), Tanggal 17 Muharram 1442 H / 25 Agustus 2021 M
(Tema | MENGUSAP DUA SEPATU) Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.
โจ Sub Materi: Syarat Mengusap Kedua Sepatu
๐๏ธ {Khuf (ุฎู) Maknanya Adalah Sepatu Yang Menutupi Kaki Sampai Kedua Mata Kaki}
๐ SYARAT MENGUSAP KEDUA SEPATU ๐ ๐ธ Sepatu Tersebut Harus Menutupi Semua Bagian Kaki Sampai Keatas Mata Kaki ๐ธ Memakai Sepatu Dalam Keadaan Suci ๐ธ Kuat Untuk Dipakai Berjalan ๐ธ Sepatu Harus Dalam Keadaan Suci dan Tidak Boleh Ada Najisnya ๐ธ Sepatu Tersebut Tahan Dari Air Sehingga Ketika Sepatu Diusap, Air Itu Tidak Masuk Ke Dalamnya
๐ Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini ๐๐ป
๐ Program Madrasah Online Fiqih โ Wadi Mubarak ๐ Pelajaran ke-14 ๐๏ธ Hari (Selasa), Tanggal 16 Muharram 1442 H / 24 Agustus 2021 M
(Tema | TAYAMMUM โ RUKUN, SUNNAH, DAN HAL-HAL YANG MEMBATALKAN NYA) Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.
๐ RUKUN TAYAMMUM ๐ ๐ธ Mengambil Debu ๐ธ Niat ๐ธ Mengusap Wajah ๐ธ Mengusap Kedua Tangan Sampai Siku ๐ธ Tertib / Berurutan
๐ SUNNAH-SUNNAH TAYAMMUM ๐ ๐ธ Mengurangi Debu dengan Mengibaskan Kedua Telapak Tangan atau Meniupnya ๐ธ Berkesinambungan ๐ธ Menyela dan Melebarkan Jari-Jari Pada Awal Ketukan
๐ HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMMUM ๐ ๐ธ Semua Perkara yang Membatalkan Wudhu ๐ธ Murtad ๐ธ Memperkirakan Adanya Air Sebelum Shalat ๐ธ Hilangnya Sebab Tayammum
๐ Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini ๐๐ป
๐ Program Madrasah Online Fiqih โ Wadi Mubarak ๐ Pelajaran ke-13 ๐๏ธ Hari (Senin), Tanggal 15 Muharram 1442 H / 23 Agustus 2021 M
(Tema | TAYAMMUM โ PENGERTIAN, SEBAB, DAN SYARAT NYA) Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.
๐ PENGERTIAN TAYAMMUM ๐ ๐ธ Secara Bahasa; – Tayammum Adalah Sengaja atau Bermaksud
๐ธ Secara Istilah; – Tayammum Adalah Seseorang Sengaja Menempelkan Kedua Tangannya Pada Tanah, Lantas Ia Usapkan Ke Wajahnya Dan Kedua Tangannya dengan Niat Agar Dapat Mengerjakan Ibadah Shalat atau Ibadah-Ibadah Lainnya
๐ SEBAB DIBOLEHKANNYA TAYAMMUM ๐ ๐ธ Apabila Tidak Bisa Menggunakan Air
๐ SYARAT TAYAMMUM ๐ ๐ธ Menggunakan Debu Syarat Debu yang Boleh Dipakai untuk Tayammum; – Suci – Kering – Murni – Bukan Bekas
๐ธ Sudah Masuk Waktu Shalat
๐ธ Tayammum Setiap Akan Shalat Fardhu
๐ธ Niat
๐ธ Dua Kali Ketukan
๐ Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini ๐๐ป
๐ Program Madrasah Online Fiqih โ Wadi Mubarak ๐ Pelajaran ke-12 ๐๏ธ Hari (Kamis), Tanggal 11 Muharram 1442 H / 19 Agustus 2021 M
(Tema | SYARAT, FARDHU {Rukun}, DAN SUNNAH DALAM WUDHU) Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.
๐๏ธ {Wudhu Adalah Bersuci Untuk Menghilangkan Hadats Kecil}
๐ SYARAT-SYARAT WUDHU ๐ ๐ธ Islam ๐ธ Mumayyiz / Tamyiz Usia Mumayyiz Kurang Lebih Usia 7 Tahun ๐ธ Air yang Digunakan Adalah Air Muthlaq ๐ธ Tidak Ada Sesuatu yang Menghalangi Untuk Sampainya Air Wudhu ke Anggota Tubuh ๐ธ Mengalirnya Air Terhadap Anggota Tubuh yang Dibersihkan ๐ธ Tidak Adanya Sesuatu yang Menjadi Pembatal Terhadap Wudhu ๐ธ Mengetahui Tata Cara Berwudhu ๐ธ Harus Berwudhu Setelah Masuk Waktu Shalat (Setelah Adzan Shalat) Bagi Mereka yang Berada Dalam Kondisi Darurat; Semisal Bagi Orang yang Terkena Penyakit Anyang-Anyangan (Orang yang Sering Kencing), atau Bagi Seorang Wanita yang Darah Istihadhoh nya (Darah Kotor) yang Terus Menerus Keluar yang Disebabkan Oleh Suatu Penyakit.
๐ FARDHU (RUKUN WUDHU) ๐ ๐ธ Niat ๐ธ Membasuh Wajah Area Wajah Adalah Dari Tempat Tumbuhnya Rambut Sampai Dagu. Lalu (Dari Kanan & Kiri Wajah) Antara Telinga Kanan dan Telinga Kiri ๐ธ Membasuh Kedua Tangan (Dari Ujung Jari-Jari) Sampai (Ujung) Sikut ๐ธ Mengusap Sebagian Kepala atau Rambut ๐ธ Membasuh Kaki Sampai Kedua Mata kaki ๐ธ Dilakukan dengan Tertib
๐ SUNNAH-SUNNAH DALAM WUDHU ๐ ๐ธ Bersiwak ๐ธ Membaca Bismillaah ๐ธ Membasuh Kedua Tangan Sebanyak 3x ๐ธ Berkumur-Kumur dan Memasukkan Air ke Dalam Hidung Lalu Mengeluarkannya ๐ธ Berurutan ๐ธ Mengusap Seluruh Kepala atau Rambut ๐ธ Mengusap Kedua Telinga ๐ธ Mengulangi Sebanyak 3x (Dalam Melakukan Rukun & Sunnah Wudhu) ๐ธ Mendahulukan yang Kanan ๐ธ Membaca Do’a Setelah Wudhu:
โAku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Yaa Allah, jadikanlah aku termasuk hamba-hamba-Mu yang rajin bertaubat dan menyucikan diri.โ (HR. Muslim & Tirmidzi)
๐ Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini ๐๐ป
. . Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut: https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9
๐ Program Madrasah Online Fiqih โ Wadi Mubarak ๐ Pelajaran ke-11 ๐๏ธ Hari (Rabu), Tanggal 10 Muharram 1442 H / 18 Agustus 2021 M
(Tema | HAL YANG DIMAKRUHKAN & DIHARAMKAN DALAM BUANG HAJAT) Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.
๐ HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN ๐ ๐ธ Membawa Sesuatu yang Diagungkan (Mushaf, Buku-Buku Agama, dlsb) ๐ธ Berbicara (Pada Saat Buang Hajat) ๐ธ Membuang Hajat di Tempat-Tempat Berikut; โฌ๏ธ – Air yang Tergenang – Jalan dan Tempat Bernaung Manusia – Dibawah Pohon yang Berbuah
๐ HAL YANG DIHARAMKAN ๐ ๐ธ Menghadap dan Membelakangi Kiblat
๐ Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini ๐๐ป
โโโโโ . . *Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut*: https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9
๐ Program Madrasah Online Fiqih โ Wadi Mubarak ๐ Pelajaran ke-10 ๐๏ธ Hari (Selasa), Tanggal 9 Muharram 1442 H / 17 Agustus 2021 M
(Tema | HAL YANG DIWAJIBKAN & DISUNNAHKAN DALAM BUANG HAJAT) Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.
๐ HAL-HAL YANG DIWAJIBKAN ๐
โ๏ธ Beristinjaโ dengan Menggunakan: ๐ธ Air ๐ธ Benda Keras; โช๏ธ Ciri-Cirinya (Benda Keras); – Kering – Dapat Mengangkat Kotoran – Suci – Bukan Barang yang Dimuliakan
โช๏ธ Syarat-Syaratnya (Benda Keras); – Tidak Pindah Tempat – Najisnya Belum Kering – Tiga Kali Usapan / Sentuhan – Dapat Mengangkat Kotoran – Tidak Melampaui Dari Ujung Dzakar dan Sisa Muka Farji (Kemaluan)
๐ HAL-HAL YANG DISUNNAHKAN ๐ ๐ธ Membaca Bismillah dan Doโa Saat Masuk Toilet;
โโโโโ . . Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut: https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9
๐ Program Madrasah Online Fiqih โ Wadi Mubarak ๐ Pelajaran ke-9 ๐๏ธ Hari (Senin), Tanggal 8 Muharram 1442 H / 16 Agustus 2021 M
(Tema | PENGERTIAN HADATS KECIL DAN PENGARUHNYA) Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.
๐ Sebab – Sebab yang Menjadikan Seseorang Berhadats Kecil ๐ โซ๏ธ Keluarnya Sesuatu dari Dua Jalan, Yaitu Qubul dan Dubur โซ๏ธ Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan โซ๏ธ Hilangnya Akal โซ๏ธ Bersentuhnya Kulit Laki-Laki atau Perempuan dengan yang Bukan Mahramnya
๐ Hal Yang Terlarang Untuk Dilakukan Oleh Seseorang Yang Berhadats Kecil ๐ โซ๏ธ Shalat โซ๏ธ Thawaf โซ๏ธ Menyentuh dan Membawa Mushaf
๐ Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini ๐๐ป
๐ Program Madrasah Online Fiqih โ Wadi Mubarak ๐ Pelajaran ke-8 ๐๏ธ Hari (Kamis), Tanggal 4 Muharram 1442 H. / 12 Agustus 2021 M
( Tema | MACAM-MACAM AIR โ AIR SUCI NAMUN TIDAK MENSUCIKAN & AIR NAJIS โ ) Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.
๐ AIR SUCI NAMUN TIDAK MENSUCIKAN โข Air Mustaโmal: – Air Bekas Dipakai Bersuci – Air yang Jatuh dari Badan – Air yang Sedikit
โข Air yang Bercampur Dengan Benda-Benda yang Suci
๐ AIR NAJIS {Apabila Air Terkena Najis Maka Ada 2 Hukum}
1. Apabila Airnya Sedikit – Air yang Dibawah 2 Kulah (193 Liter) dan Terkena Najis, Berubah Maupun Tidak Berubah 3 Unsurnya (Warna, Bau, dan Rasa Air Tersebut), Maka Hukum Air Tersebut Menjadi Najis.
2. Apabila Airnya Banyak – Apabila Tidak Berubah Warna, Bau, dan Rasanya Maka Tetap Suci. – Hukum Air Tersebut Menjadi Najis Apabila Berubah Warna, Bau, dan Rasanya.
๐ Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini ๐๐ป
๐ Program Madrasah Online Fiqih โ Wadi Mubarak ๐ Pelajaran ke-6 ๐๏ธ Hari (Selasa), Tanggal 2 Muharram 1442 H. / 10 Agustus 2021 M
(Tema | BERSUCI DARI HADATS) Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.
๐๏ธ {Ada 4 Komponen dalam Bersuci}
๐ 1. Orang yang Bersuci; – Muslim – Mumayyiz (Seseorang yang Sudah Bisa Membedakan Antara Hal yang Baik dan Buruk)
๐ 2. Alat Untuk Bersuci; – Air Muthlaq
๐ 3. Yang Disucikan; – Hadats Kecil – Hadats Besar
๐ 4. Cara Bersuci; – Cara Bersuci dari Hadats Kecil Adalah dengan berwudhu – Cara Bersuci dari Hadats Besar Adalah dengan Mandi Wajib (Mandi Janabah)
๐ Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini ๐๐ป
โโโโโ . . Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut: https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9