Penulis: Editor Wadi Mubarak

  • Jenis & Pembagian Waktu Shalat

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-27
    🗓️ Hari (Rabu), Tanggal 8 Shafar 1443 H / 15 September 2021 M

    🔰 (Tema | JENIS & PEMBAGIAN WAKTU SHALAT)
    Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    💠ADA BEBERAPA JENIS WAKTU SHALAT💠
    🔸 1. WAKTU FADHILAH
    🔸 2. WAKTU AKHIR
    🔸 3. WAKTU IKHTIAR (PILIHAN)

    💠 PEMBAGIAN WAKTU SHALAT 💠
    ⚠️ {Penjelasan Mengenai Waktu Awal, Waktu Akhir Dan Waktu Ikhtiar Dari Shalat Shubuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Dan Isya Dapat Langsung Disimak Dan Dipelajari Melalui Vidoe Paparan Materi di Youtube}

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻

    Baca Juga
    Pelajaran ke-26: Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Sebelum Melaksanakan Shalat
    Pelajaran ke-28: Adzan & Iqamah – Part 1

    ➖➖➖➖➖

    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Bimbel SaQu : https://instagram.com/bimbelsaqu_wm?igshid=1byytnk9u70bs
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    •Nur Ramadhan : https://instagram.com/nurramadhan_wisata?utm_medium=copy_link
    •Anugerah Wisata : https://instagram.com/acm.anugerahwisata?utm_medium=copy_link
    🔗 Web : https://wadimubarak.com

  • Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Sebelum Melaksanakan Shalat

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-26
    🗓️ Hari (Selasa), Tanggal 7 Shafar 1443 H / 14 September 2021 M

    🔰 (Tema | SYARAT – SYARAT YANG HARUS DIPENUHI SEBELUM MELAKSANAKAN SHALAT)
    Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    💠 1. Anggota Tubuh dan Pakaian Harus Suci dari Hadats dan Najis
    💠 2. Berada di Tempat yang Suci
    💠 3. Mengetahui Masuknya Waktu Shalat (Sesuai dengan Tempat Berada Saat itu)
    💠 4. Menghadap Kiblat
    💠 5. Menutup Aurat

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻

    Baca Juga
    Pelajaran ke-25: Cara Bersuci Dari Najis

    Pelajaran ke-27: Jenis & Pembagian Waktu Shalat

    ➖➖➖➖➖
    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Bimbel SaQu : https://instagram.com/bimbelsaqu_wm?igshid=1byytnk9u70bs
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    •Nur Ramadhan : https://instagram.com/nurramadhan_wisata?utm_medium=copy_link
    •Anugerah Wisata : https://instagram.com/acm.anugerahwisata?utm_medium=copy_link
    🔗 Web : https://wadimubarak.com

  • Cara Bersuci Dari Najis

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-25
    🗓️ Hari (Senin), Tanggal 6 Shafar 1443 H / 13 September 2021 M

    🔰 (Tema | CARA BERSUCI DARI NAJIS BERDASARKAN TINGKATAN NAJISNYA)
    Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    💠 1. Najis Mughalladzah (Najis yang Berat) 💠
    Yang Termasuk ke dalam Najis yang Berat ini Adalah;
    🔸 Anjing dan Babi
    • Cara Mensucikannya Adalah dengan Cara Dicuci Sebanyak Tujuh Kali dan Dimulai dengan Debu (Setelah Menghilangkan Najisnya)

    💠 2. Najis Mutawassithah (Najis yang Sedang) 💠
    🔸 Najis Mutawassithah Adalah Semua Najis Selain Babi, Anjing, dan Juga Selain Air Kencing Bayi Laki-Laki yang Belum Makan Apapun kecuali ASI.
    • Cara mensucikannya Adalah dengan Menghilangkan Kotorannya dengan Cara Menuangkan Air kepadanya Sampai Hilang Benda / Kotoran Tersebut.

    💠 3. Najis Mukhaffafah (Najis yang Ringan) 💠
    🔸 Yang Termasuk Najis Mukhaffafah (Najis yang Ringan) itu Adalah Kencing Bayi Laki-Laki yang Belum Mengkonsumsi Makanan Kecuali ASI. Sementara Untuk Bayi Perempuan, sejak Dilahirkan Air Kencingnya Sudah Termasuk Najis Mutawassithah.
    • Cara Mensucikannya Adalah Dengan Cara Memercikkan Air Pada Tempat yang Terkena Air Kencing Tersebut (Tanpa harus Dibasuh dan Diperas dengan Tangan).

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻

    Baca Juga
    Pelajaran ke-24: Macam-Macam Najis
    Pelajaran ke-26: Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Sebelum Melaksanakan Shalat

    ➖➖➖➖➖
    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Bimbel SaQu : https://instagram.com/bimbelsaqu_wm?igshid=1byytnk9u70bs
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    •Nur Ramadhan : https://instagram.com/nurramadhan_wisata?utm_medium=copy_link
    •Anugerah Wisata : https://instagram.com/acm.anugerahwisata?utm_medium=copy_link
    🔗 Web : https://wadimubarak.com

  • STIU WM Gelar Seminar Tafsir Hermeneutika

    Kamis, 9/9/2021, bertempat di Masjid Jami’ Islamic Center Wadi Mubarak, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Wadi Mubarak (STIU WM) mengadakan Seminar Tafsir dengan tema: “Studi Kritis Metode Hermeneutika Sebagai Metode Penafsiran Al-Qur’an”

    Mengundang narasumber Ustadz Fahmi Salim, Lc., MA hafizhallahu ta’ala, seminar yang diikuti oleh seluruh mahasiswa STIU WM ini pun terbuka untuk umum dan disiarkan secara langsung melalui channel wadi Mubarak.

    Ikuti Seminar Di: 🔴[LIVE] SEMINAR TAFSIR: Studi Kritis Metode Hermeneutika sebagai Metode Penafsiran Al-Qur’an

    Sebagaimana diketahui, beliau adalah adalah seorang sarjana al-Qur’an lulusan Universitas al-Azhar Kairo dalam bidang tafsir dengan predikat Summa Cum Laude, setelah berhasil mempertahankan tesis-nya yang berjudul Khitabat Da’wah Falsafah at-Ta’wil al-Hermenuthiqi lil-Qur’an ‘Ardh wa Naqd (Studi Analitis-Kritis Diskursus Filsafat Hermeneutika Al-Quran) dan telah dicetak menjadi sebuah buku “Kritik terhadap Studi Al-Qur’an Kaum Liberal”.

    Dalam sambutan pembukaan seminar, Mudir STIU WM Ustadz Mahfud Shiddiq, M.Ag setelah mengenalkan STIU WM kepada narasumber beliau pun menyarankan kepada para mahasiswa untuk dapat menyimak dengan baik dan serius mengenai penafsiran hermeuneutika yang biasa dipakai untuk menafsirkan bible namun oleh sebagian umat islam ‘dipaksakan’ untuk menafsirkan al-qur’an.

    Mengawali materi seminar, Ustadz Fahmi Salim, Lc., MA yang juga anggota Komisi Kajian & Penelitian MUI Pusat memberikan kalimat yang menggugah kesadaran para mahasiswa, “Menjaga al-qur’an bukan hanya menjaga redaksinya dengan hafalan dan tulisan dalam nash, namun ada hal penting lainnya yaitu dengan menjaga makna al-quran.” Ujar beliau, yang kini menduduki Wakil Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI).

    Baca Juga: STIU WM Menggelar Kuliah Umum Bersama Wakil Ketua MPR RI

    Diakhiri dengan sesi tanya jawab, beliau menegaskan akan bahaya penyimpangan paham liberal yang secara massif disosialisasikan oleh sarjana-sarjana islam yang terkontaminasi dengan pemikiran plurarisme, liberalisme dan sekulerisme.

    Para intelektual muda tersebut tidak hanya dari lulusan barat namun sudah menjalar ke negara Timur Tengah terkhusus Mesir.

    Maka untuk menghalau paham liberalism berkembang, beliau menyarankan para mahasiswa STIU WM yang juga para hafizh agar mendalami ilmu fiqh dari kitab turots warisan para fuquha’ dan membahasakannya ke masyarakat dalam bahasa yang lebih modern dan ilmiah.

    Ditulis Oleh: Abu Samudera

  • MACAM–MACAM NAJIS

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-24
    🗓️ Hari (Kamis), Tanggal 2 Shafar 1443 H / 9 September 2021 M

    🔰 (Tema | MACAM – MACAM NAJIS)
    Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    💠 NAJIS ‘AIN 💠
    🖊️ {Najis ‘Ain Adalah Setiap Najis yang Bisa Dilihat dengan Jelas Oleh Mata}

    Macam-Macam Najis ‘Ain :
    🔸 Semua Bangkai. Kecuali Bangkai Ikan, Belalang, dan Manusia.
    🔸 Semua yang Keluar dari Qubul dan Dubur, Kecuali Air Mani.
    🔸 Setiap yang Memabukkan
    🔸 Anjing dan Babi
    🔸 Darah dan Nanah, Kecuali yang Sedikit.
    🔸 Muntah
    🔸 Air Wadi
    🔸 Air Madzi

    💠 NAJIS HUKMIYYAH 💠
    🖊️ {Najis Hukmiyyah Adalah Hal-Hal yang Menyebabkan Seseorang Untuk Wudhu atau Mandi Wajib. Seperti Buang Hajat, Tidur, Menyentuh Lawan Jenis yang Bukan Mahram, Junub, Haidh, dan Nifas.}

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻

    Baca Juga
    Pelajaran ke-23: Darah Istihadhah

    Pelajaran ke-25: Cara Bersuci Dari Najis

    ➖➖➖➖➖

    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    Find Us On :
    Instagram;
    •Bimbel SaQu : https://instagram.com/bimbelsaqu_wm?igshid=1byytnk9u70bs
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    •Nur Ramadhan : https://instagram.com/nurramadhan_wisata?utm_medium=copy_link
    •Anugerah Wisata : https://instagram.com/acm.anugerahwisata?utm_medium=copy_link
    🔗 Web : https://wadimubarak.com

  • Ngaji Qur’an Online

    📚 Ngaji Qur’an Online Bersama Islamic Center Wadi Mubarak 📚
    Terbuka Untuk Ikhwan & Akhwat

    Mari awali kegiatan di hari Jum’at yang penuh dengan keberkahan dengan hadir ke majelis ilmu, dengan membahas

    📋 Kitab Matan Tuhfatul Athfal 📋

    Disertai bimbingan tahsin Al-Qur’an secara online dengan dibimbing langsung oleh:

    Ustadz Miftahul Arifin, Lc
    (Dewan Penasehat Markaz Iqra’ Wadi Mubarak & Penulis Syarah Matan Tuhfatul Athfal dan Syarah Muqaddimah Jazariyyah)

    🗓️ Hari/Tanggal: Jum’at, 10 September 2021
    ⏰ Waktu: 05.30 WIB – Selesai
    🎥 Live on Youtube: Islamic Center Wadi Mubarak
    https://youtube.com/c/ISLAMICCENTERWADIMUBARAKOFFICIAL

    Ayooo ajak sanak saudara, rekan, dan sahabat untuk bersama saling menimba ilmu, meningkatkan kapasitas diri dengan mengikuti majelis ilmu yang bermanfaat ini.


    Find Us On :
    🔗 Instagram
    •Bimbel SaQu : https://instagram.com/bimbelsaqu_wm?igshid=1byytnk9u70bs
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    •Nur Ramadhan : https://instagram.com/nurramadhan_wisata?utm_medium=copy_link
    •Anugerah Wisata : https://instagram.com/acm.anugerahwisata?utm_medium=copy_link
    🔗 Web : https://wadimubarak.com

  • 8 (Delapan) Tanggung Jawab Orang Tua Yang Harus Diketahui – 2

    Keempat: Tanggung jawab mengajarkan ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi anak. Dan ini adalah salah satu dari lima tujuan Syariat Islam yaitu “حفظ العقل “ (menjaga akal) dan Islam menganjurkan menuntut ilmu secara umum, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah subhanallahu wa ta’ala:

    اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ  خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ  اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ  عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ
    “Baca dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahui” (QS. Al-‘Alaq: 1-5)

    Lain dari itu pun, seorang bapak harus mendidik dan mengajari anak tentang pemikiran Islam yang beredar dan diberitahukan juga tentang segala sesuatu yang baru di bidang ini dan tentunya sesuai dengan tahap perkembangannya.

    Tradisi Islam yang sesuai sunnah tentunya mempengaruhi perilaku dan hubungan mereka dengan orang tua, saudara serta orang lain. Anak juga harus diberi peringatan mengenai adanya pemikiran-pemikiran yang dapat merusak dan menjauhkan mereka dari nilai-nilai moral keislaman.

    Baca Juga: Rumah Seperti Surga, Bag-1

    Kelima: Tanggung jawab menafkahi anak secukup kebutuhannya secara halal, tidak boros namun juga tidak pelit.

    Firman Allah subhanallahu wa ta’ala:

    قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
    “Katakanlah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat…” (Al-Baqarah: 215).

    Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu tentang pengaduan Hindun kepada beliau mengenai kekikiran suaminya, Abu Sufyan:

    خُذِي ما يكفيكِ وبَنِيكِ بالمعروفِ
    “Ambillah olehmu apa yang cukup bagimu dan anak-anakmu secara wajar” (HR. Bukhori)

    Keenam: Tanggung jawab mendidik anak dalam hal kehidupan, serta memberikan kepada mereka pengalaman-pengalaman baru untuk menjalani hidupnya kelak.

    Karena tidak semua hal yang dapat ditemukan dalam buku pelajaran namun didapat dari pengalaman yang biasanya diturunkan dari generasi-generasi sebelumnya.

    Seperti mengajak para anak untuk ikut terlibat dalam hal memecahkan suatu masalah (problem solving) sesuai usia mereka. Hal ini akan meningkatkan daya pikir dan keterampilan kognitif terhadap suatu masalah.

    Baca Juga: 5 Alasan Penting Pendidikan Al-Qur’an Sejak Usia Dini

    Ketujuh: Tanggung jawab mendidik anak untuk ikut terjun berdakwah. Baik berdakwah bil hikmah yaitu menyampaikan dakwah dengan cara yang arif bijaksana maupun berdakwah dengan cara mau’izhoh hasanah yaitu memberikan pelajaran/nasihat yang baik.

    Banyak cara untuk mendidik anak agar suka berdakwah, salah satunya ketika anak masih usia remaja, diikutsertakan dalam pertemuan-pertemuan keagamaan. Sehingga anak tersebut dibesarkan dalam lingkungan dan pemahaman Islam yang benar.

    Kedelapan: Tanggungjawab membesarkan anak agar menjadi orang yang bebas, tidak hanya menjadi anak yang berlindung di bawah ketiak orang tuanya.

    Maka orang tua harus bisa menjaga perasaan dan martabat anak. Tidak ringan tangan, tidak mempermalukan dan tidak menekani anak. Karena perbuatan-perbuatan itu hanya akan melahirkan anak untuk menjadi pengecut dan penakut. Selain itu juga dapat merampas hak kebebasan anak yang akan melemahkan kepribadian anak.

    Simak dan Ikuti: Pendaftaran Grup Whatsapp Quranic Parenting

    Jika ayah memenuhi tanggung jawab ini, dan ibu memenuhi tanggung jawabnya – seperti yang disebutkan di atas – maka akan ada anak yang saleh, bebas dengan kepribadian yang kuat yang dapat melakukan tugasnya terhadap agamanya, maupun terhadap urusan duniawinya. Baik di dalam rumah maupun di luar rumah. Dan yang terpenting adalah ia akan tumbuh menjadi dirinya sendiri di masa depan.

    Anak yang dibesarkan dalam didikan secara Islami di bawah asuhan orang tua, dalam hal nilai-nilai keimanan, akhlak yang luhur, perilaku yang baik dan secara alami akan melahirkan anak yang berhasil dalam semua aspek kehidupan. Insyaallah..

    Ditulis oleh Abu Samudera
    Editor: Al.Choer

    Referensi: https://fiqh.islamonline.net/واجبات-الآباء-نحو-الأبناء/

    Sebelumnya 8 (Delapan) Tanggung Jawab Orang Tua Yang Harus Diketahui – 1

  • 8 (Delapan) Tanggung Jawab Orang Tua Yang Harus Diketahui – 1

    Allah subhanallahu wa ta’ala telah membebankan hak anak kepada kedua orangtuanya, terkhusus kepada bapaknya.

    Diantara hak anak yaitu mendapatkan pendidikan Islam yang baik. Hal ini untuk mewujudkan generasi baru dalam memakmurkan bumi serta dan untuk beribadah kepada Allah semata.

    Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat hari kiamat kelak akan membanggakan keadaan umatnya di hadapan umat Nabi lainnya tidak hanya dari kuantitas umat Islam namun kualitas umat pun lebih unggul dari umat lainnya.

    Oleh karena itu, salah satu kewajiban seorang bapak adalah mengasuh anak untuk menegakkan agama agar Allah mempertemukan mereka di hari kiamat kelak.

    Firman Allah subhanallahu wa ta’ala:

    وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ
    “Dan orang-orang yang beriman dan anak-anak mereka mengikuti mereka dalam iman, Kami akan menggabungkan anak-anak mereka dengan mereka..” (At-Thur; 21) 

    Baca Juga: Menjadi Pendidik Yang Positif

    Sebagai seorang kepala keluarga, seorang laki-laki juga harus mampu menyelamatkan istri dan anak-anaknya dari api neraka. Bukan hanya dirinya sendiri yang terselamatkan. Firman Allah subhanallahu wa ta’ala:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
    “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu..” (At-Tahrim; 6)

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan tentang tanggung jawab seorang kepala keluarga dalam hadits yang dibawakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

    إنَّ اللَّهَ سائلٌ كلَّ راعٍ عمَّا استرعاهُ أحفِظَ ذلِكَ أم ضيَّعَ حتَّى يسألَ الرَّجلَ على أَهْلِ بيتِهِ
    “Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada setiap penggembala tentang apa yang sudah dipercayakan kepadanya, apakah dia menjaganya atau menghilangkannya? Hingga seorang laki-laki pun akan ditanya tentang isi rumahnya.” (HR. An-Nasa’i dan Ibn Hibban)

    Simak dan Ikuti: Kajian Online: Tujuan Utama Qur’anic Parenting

    Apa Saja Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak?

    Pertama: Tanggung jawab membesarkan anak-anak dalam Tauhid kepada Allah subhanallahu wa ta’ala dan cinta kepada-Nya serta cinta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Hal ini sebagaimana perkataan Lukman Al-Hakim kepada anaknya yang tertera dalam Al-Qur’an:

    وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
    “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar“. (Luqman: 13)

    Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

    ما مِن مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ علَى الفِطْرَةِ
    “Seorang bayi tidak dilahirkan (ke dunia ini) melainkan ia berada dalam kesucian (fitrah)” (Muttafaqun ‘Alaihi)

    Kedua: Tanggung jawab mendidik anak dalam ibadah wajib sejak dini, seperti shalat, puasa, zakat, dan sedekah.

    Inilah yang disebutkan dalam perintah Luqman kepada putranya ketika dia berkata kepadanya:

    يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلَاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
    “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)” (QS. Luqman: 17)

    Hal ini menuntut ayah, khususnya, untuk mengajar dan melatih anak-anaknya shalat, puasa, menemani mereka ke masjid, dan untuk mengatur program pembelajaran praktis bagi mereka. Dalam hal ini bisa dibantu oleh ibu dan saudara laki-laki lainnya di rumah.

    Ketiga: Tanggung jawab memberikan keteladanan.

    Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Jabir bin Samroh radhiyallahu ‘anhu :

    لأن يؤدِّب الرجلُ ولدَه خيرٌ من أن يتصدَّق بصاعٍ
    “Bagi seorang pria mendisiplinkan anaknya lebih baik daripada bersedekah dengan satu sha’ ” (HR. At-Tirmidzi, Hadits ghorib dan Albani menghukuminya Dho’if)

    Hal ini menunjukkan bahwa seorang ayah dituntut untuk memberikan contoh yang baik dalam akhlak dan perilaku sehari-hari kepada anak-anaknya.

    (Bersambung Bagian 2)

    Ditulis oleh Abu Samudera
    Editor: Al.Choer

  • Darah Istihadhah

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-23
    🗓️ Hari (Rabu), Tanggal 1 Shafar 1443 H / 8 September 2021 M

    🔰 (Tema | DARAH ISTIHADHAH)
    Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    🖊️ {Darah Istihadhah Adalah Darah yang Keluar yang Mana Darah Tersebut Bukanlah Darah Haidh dan Juga Bukan Darah Nifas}

    💠 KEADAAN SEORANG WANITA KETIKA KELUAR DARAH ISTIHADHAH 💠

    🔸 Wanita yang Tidak Bisa Membedakan Antara Darah Haidh dan Darah Kotor
    Maka Pada Bagian ini Dibagi Menjadi 2 Bagian:
    1. Mu’taadah : Yaitu Wanita yang Sudah Biasa dengan Jumlah Hari Haidhnya
    2. Mubtadaa : Yaitu Wanita yang Baru Pertama Kali Haidh

    🔸 Wanita yang Bisa Membedakan Antara Darah Haidh dan Darah Kotor
    Maka Pada Bagian ini Juga Dibagi Menjadi 2 Bagian:
    1. Mu’taadah : Yaitu Wanita yang Sudah Biasa dengan Jumlah Hari Haidhnya
    2. Mubtadaa : Yaitu Wanita yang Baru Pertama Kali Haidh

    📌 PERKUAT & SIMAK RINCIAN MATERI MELALUI LINK VIDEO DIBAWAH INI 👇🏻

    Baca Juga
    Pelajaran ke-22: Darah Nifas – Pengertian Hal Yang Berkaitan Dengannya

    Pelajaran ke-24: Macam-Macam Najis

    ➖➖➖➖➖
    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9
    ➖➖➖➖➖

    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook

    ➖➖➖➖➖
    .
    .
    Find Us On :
    Instagram;
    •Bimbel SaQu : https://instagram.com/bimbelsaqu_wm?igshid=1byytnk9u70bs
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    •Nur Ramadhan : https://instagram.com/nurramadhan_wisata?utm_medium=copy_link
    •Anugerah Wisata : https://instagram.com/acm.anugerahwisata?utm_medium=copy_link
    🔗 Web : https://wadimubarak.com

  • Darah Nifas – Pengertian & Hal Yang Berkaitan Dengannya

    🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak
    📚 Pelajaran ke-22
    🗓️ Hari (Selasa), Tanggal 30 Muharram 1443 H / 7 September 2021 M

    🔰 (Tema | DARAH NIFAS – PENGERTIAN & HAL – HAL YANG BERKAITAN DENGANNYA)
    Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.

    🖊️ {Darah Nifas Adalah Darah yang Keluar Setelah Proses Persalinan atau Kelahiran}

    💠 HUKUMNYA 💠
    🔸 Hukumnya Adalah Najis. Dan Terlarang Perkara-Perkara bagi Wanita yang Nifas Sebagaimana Perkara – Perkara yang Terlarang Bagi Wanita yang Haidh

    💠 WAKTUNYA 💠
    🔸 Paling Sedikit / Waktu Minimal Nifas: Sesaat
    🔸 Paling Banyak / Waktu Maksimal Nifas : 60 Hari
    🔸 Kebiasaan Mayoritas Wanita : 40 Hari

    📌 Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini 👇🏻

    Baca Juga:

    Pelajaran ke-21: Hal Yang Diharamkan Bagi Wanita Sedang Haidh Dan Masa Sucinya

    Pelajaran ke-23: Darah Istihadhah

    ➖➖➖➖➖

    Jika Ada yang Ingin Ditanyakan dari Hasil Pemaparan Materi, Silahkan Diajukan Dengan Mengisi Google Form Berikut:
    https://forms.gle/WQaeJsN4Ns1Nu63y9

    ➖➖➖➖➖
    💭 Bagikan manfaat dan ringkasan materi anda dengan Hashtag #WadiMubarak dan Tag akun Official Bimbel SaQu & Islamic Center Wadi Mubarak di Instagram atau di Facebook
    ➖➖➖➖➖
    .
    .
    Find Us On :
    Instagram;
    •Bimbel SaQu : https://instagram.com/bimbelsaqu_wm?igshid=1byytnk9u70bs
    •ICWM : https://instagram.com/ic_wadimubarak?igshid=16yvuiperya78
    •Nur Ramadhan : https://instagram.com/nurramadhan_wisata?utm_medium=copy_link
    •Anugerah Wisata : https://instagram.com/acm.anugerahwisata?utm_medium=copy_link
    🔗 Web : https://wadimubarak.com