🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak 📚 Pelajaran ke-21 🗓️ Hari (Senin), Tanggal 29 Muharram 1443 H / 6 September 2021 M
🔰 (Tema | HAL YANG DIHARAMKAN BAGI WANITA YANG SEDANG HAIDH & MASA SUCI NYA) Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I.
💠 HAL YANG DIHARAMKAN KETIKA HAIDH 💠 🔸 Segala Hal yang Diharamkan Bagi Seseorang yang Dalam Keadaan Junub, Seperti Itu Pula Bagi Wanita yang Sedang Haidh 🔸 Lewat Dalam Masjid Jika Dikhawatirkan Akan Mengotorkan Masjid (Akibat Darah Haidh yang Mungkin Jatuh) 🔸 Berpuasa dan Wajib Menggantinya 🔸 Berjima’
💠 MASA SUCI 💠 Yang Dimaksud dengan Masa Suci Adalah Waktu Diantara 2 (Masa) Haidh 🔸 Waktu Minimal Masa Suci Wanita: 15 Hari 🔸 Masa Maksimal Sucinya Seorang Wanita: Tidak Ada atau Tidak Berbatas 🔸 Kebiasaan Umumnya Wanita: Sisa Bulan ➖➖➖➖➖
📌 Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini 👇🏻
Senda gurau saat berinteraksi dengan kawan sejawat diperbolehkan dalam Islam, begitu pula dengan bercanda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tauladan bagi seluruh umat manusia pun sesekali bercanda dengan para sahabat, bahkan kepada istri-istri beliau pun tetap bercanda.
Banyak manfaat dari bercanda. Selain menambah keakraban kepada sesama sejawat, bercanda pun dapat menyehatkan tubuh serta pikiran.
Bercanda yang menimbulkan tawa akan menggerakkan otot-otot wajah, sehingga menyegarkan pikiran dan dapat menghilangkan depresi atau stress. Walaupun guyonan tersebut hanya sebatas mengakibatkan senyum dari yang mendengarnya tentu itu sangat bermanfaat untuk menambah kebahagiaan suasana hati.
Tentu candaan atau pun guyonan tersebut sebatas candaan dan guyonan positif, tidak mengandung ketersinggungan orang lain hingga sakit hati mendengarnya atau menimbulkan bahaya.
Bagaimana jika candaan atau guyonan tersebut mengandung kebohongan?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan peringatan keras bagi seseorang yang berguyonan namun mengandung kebohongan. Diberitakan oleh Bahz bin Hakim, telah menceritakan kepadaku Ayahku dari kakekku, ia berkata: ” Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Celakalah orang yang berbicara kemudian berbohong agar orang lain mentertawakannya, celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Selain banyaknya hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang seseorang untuk berbohong, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mensifati orang yang berbohong itu termasuk ke dalam golongan orang munafik.
Bohong dalam rangka apapun akan melahirkan kebohongan lainnya. Sehingga disebutkan dalam pepatah “Bohong adalah pangkal dari dosa”.
Begitu besar bahaya bohong dalam Islam sehingga Allah subhanallahu wa ta’ala memasukkan orang yang suka berbohong ke dalam salah satu sifat orang tidak beriman.
“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta” (QS. An-Nahl: 105).
Maka untuk menjadi seorang mukmin yang sempurna, hendaklah tinggalkan kebohongan dalam bercanda meski sekecil apapun itu. Jika tidak ingin berkata namun ada unsur bohong maka diam adalah lebih baik baginya.
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
Kita sering mendengar kalimat “pemuda adalah harapan agama, pemuda adalah harapan bangsa, dan pemuda adalah harapan masyarakat di masa depan.” Dan tak pernah kita dengar kalimat-kalimat heroik penuh harapan itu dinisbahkan kepada orang yang sudah tua.
Pemuda merupakan bentuk miniatur dari pada kehidupan bangsa. Akan bagaimana kehidupan suatu bangsa di 10 atau 20 tahun kedepan tergantung dari keadaan pemudanya sekarang ini. Bahkan dari segi agama pun, akan bagaimana warna keberagamaan Islam di Indonesia ini 10 atau 20 tahun ke depan, jawabannya terletak pada pemuda sekarang.
Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu pernah berpesan kepada para segenap para pemuda:
‘’Wahai pemuda ketahuilah oleh kamu sekalian, sesungguhnya hidup seorang pemuda itu ‘Demi Allah’ harus diisi dengan Ilmu dan Taqwa. Jika dua perkara ini tidak ada dalam diri pemuda, ilmu tidak ada atau taqwa tidak ada, maka tidak ada artinya dari pada kehidupannya.
Ketika seorang pemuda mencari ilmu di masa mudanya dengan sungguh-sungguh, maka dia akan mendapatkan keberuntungan di hari tua. Sebaliknya jika seorang pemuda tidak memanfaatkan masa mudanya dengan menuntut ilmu apalagi ilmu Agama, maka di hari tua dia akan terlunta-lunta dan di akhirat tinggal penyesalan.
Masa muda merupakan masa yang kuat, terkumpul padanya kekuatan fisik baik ketampanan atau kecantikan serta kekuatan pikiran untuk berpikir maupun menghafal. Kalau semua itu tidak dibarengi dengan ketaqwaan, maka para pemuda bisa terjerumus kepada perbuatan yang di haramkan oleh Allah Ta’ala.
Allah subhanahu wa ta’ala telah menjamin perlindungan pada hari dimana ketika tidak ada perlindungan kecuali perlindungannya. Salah satunya yaitu pemuda yang tumbuh dalam Ibadah kepada Allah.
Di zaman sekarang kemaksiatan dan kemunkaran kebanyakan diisi oleh generasi muda atau deretan usia muda. Banyaknya kasus minuman keras, narkoba, perbuatan asusila hingga kecanduan pornografi, jika kita lihat dari data atau realita maka mereka yang terjerumus pada hal-hal negatif tersebut paling banyak pada usia muda. Sungguh merupakan ironi bagi bangsa ini.
Namun jika pemuda-pemuda dididik dengan benar yaitu dididik dengan ajaran Agama dan Budaya yang tidak bertentangan dengan Syari’at. Maka pemuda akan memiliki pegangan yang kuat dalam berkehidupan. Ini merupakan amanah dan tugas, khususnya orang tua dan umumnya masyarakat agar mengarahkan para pemuda ke jalan yang benar.
Maka dari itu, tugas seorang pemuda adalah memanfaatkan waktu dengan ilmu dan taqwa. Isilah waktu muda dengan baik. Sebagaimana pepatah mengatakan’’ Waktu itu bagaikan pedang. Kalau anda tidak potong waktu itu, andalah yang akan dipotong dengan waktu.”
Artinya mumpung kita masih muda, mari kita manfaatkan waktu untuk menghafal Al-Qur’an, menghafal Hadist, belajar Fiqih dan Aqidah kepada para Ulama-Ulama kita.
Duduk-duduk di pinggir jalan pastinya sangat mengasikkan bagi sebagian orang. Melihat lalu lalang orang atau pun kendaraan bisa menyegarkan mata.
Tapi tahukah Pembaca, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam melarang duduk-duduk di pinggir jalan, kecuali beberapa sebab sehingga perbuatan itu diperbolehkan.
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam yang dibawakan oleh Abu Sa’id Al-Khudry radhiallahu ‘anhu:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا; نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ: فَأَمَّا إِذَا أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا اَلطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا: وَمَا حَقُّهُ؟ قَالَ: غَضُّ اَلْبَصَرِ وَكَفُّ اَلْأَذَى وَرَدُّ اَلسَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ اَلْمُنْكَرِ “Jauhkanlah dirimu untuk suka duduk di jalan-jalan.” Mereka berkata: Wahai Rasulullah itu hanyalah bagian dari tempat duduk kami di mana kami biasa berbincang-bincang di sana. Beliau menjawab: “Jika kalian menolak (nasehat ini) maka berilah jalan kepada haknya.” Mereka bertanya: Apakah haknya؟. Beliau bersabda: “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, menyuruh kepada kebaikan dan melarang kemungkaran.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dari hadits di atas dapat kita ketahui bahwa pada awalnya Rasulullah saw melarang duduk-duduk di pinggir jalan. Namun para sahabat yang terbiasa melakukan itu memberi jawaban dan alasan kepada beliau bahwa mereka hanya berbincang-bincang saja. Sehingga beliau pun membolehkan dengan syarat memberikan hak orang lain yang lewat di jalan itu.
Kewajiban orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan menurut hadits di atas adalah:
1. Menundukkan pandangan
Firman Allah subhanallahu wa ta’ala:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An-Nur; 30)
Mereka yang nongkrong di pinggir jalan wajib menundukkan pandangannya kepada orang yang lewat. Yaitu tidak memandangi orang yang lewat di jalan itu. Terkhusus adalah bagi para wanita yang tentunya sangat membuat tidak nyaman bagi mereka jika ada yang memandanginya.
Selain itu, menundukkan pandangan pun akan menjaga hati orang tersebut dari fitnah yang lewat di dekatnya. Seperti kita ketahui, dijaman sekarang tak sedikit wanita keluar rumah dengan mengumbar aurat, atau ada pula yang tertutup tetapi pada hakekatnya adalah telanjang.
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ “Seorang muslim (yang sejati) adalah orang yang mana kaum muslimin lainnya selamat dari (bahaya) lisan dan tangannya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Jika dengan memandangnya saja dapat mengganggu seseorang, bagaimana dengan gangguan lainnya? Baik gangguan dengan perkataan maupun dengan perbuatan. Ini tentu lebih besar dosanya dibanding hanya memandangi.
3. Menjawab salam
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam :
يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ “Hendaknya orang yang berkendara memberi salam kepada yang berjalan, dan yang berjalan memberi salam kepada yang duduk dan (rombongan) yang sedikit kepada (rombongan) yang banyak.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Kewajiban lainnya adalah menjawab salam ketika orang yang lewat itu mengucapkan salam.
4. Menyuruh kepada kebaikan dan melarang kemungkaran
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, disampaikan oleh Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim; 70)
Sebab duduk-duduk di pinggir jalan itulah ia dapat melihat dan mengetahui sesuatu yang terjadi di sekitarnya. Beragam orang akan melewatinya dan tak jarang terjadi kemunkaran. Maka kewajiban ia adalah melarang kemungkaran itu.
🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak 📚 Pelajaran ke-20 🗓️ Hari (Rabu), Tanggal 25 Muharram 1442 H / 2 September 2021 M
🔰 (Tema | USIA MASA HAIDH WANITA & WAKTU/MASA HAIDNYA) Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I
💠 Darah Haidh 🖊️ {Darah Haidh Adalah Darah Pembawaan yang Keluar dari Ujung Rahim dengan Cara yang Sehat}
🔸 USIA *Minimal: Usia Minimal Seorang Wanita Mulai Memasuki Masa Haidh nya Adalah Usia 9 Tahun
*Maksimal: Tidak Ada Batasan Usia Tertentu Terhadap Masa Haidh Seorang Wanita
🔸 WAKTU/MASA HAIDNYA Lama Masa Haidh Seorang Wanita Adalah: Masa Minimal Haidh : Sehari Semalam Masa Maksimal Haidh : Selama 15 Hari Masa Haidh Mayoritas Wanita : 6 atau 7 Hari
📌 Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini 👇🏻
🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak 📚 Pelajaran ke-19 🗓️ Hari (Rabu), Tanggal 24 Muharram 1442 H / 1 September 2021 M
🔰 (Tema | MACAM – MACAM DARAH YANG KELUAR DARI WANITA) ✨ Sub Materi: HAL YANG DISUNNAHKAN DAN YANG DIHARAMKAN DALAM MANDI WAJIB Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I
💠 Darah Haidh Darah Haidh Adalah Darah yang Keluar dari Seorang Wanita Setiap Bulannya. Dan Darah Tersebut Memiliki Warna yang Dominan Hitam, Pekat, dan Beraroma Khas.
💠 Darah Nifas Darah Nifas Adalah Darah yang Keluar Dari Seorang Wanita Karena Melahirkan.
💠 Darah Istihadhah Darah Istihadhah Adalah Darah Kotor yang Keluar Dari Seorang Wanita, Namun Sifat Darah Tersebut Tidak Memiliki Sifat-Sifat Seperti Darah Haidh
📌 Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini 👇🏻
Salah satu bagian dari keimanan seseorang adalah memiliki rasa malu. Dengan adanya rasa malu, orang yang beriman akan memikirkan terlebih dahulu segala tindakannya. Hal ini tentu berbalik dengan orang tak memiliki rasa malu. Hingga dapat dikatakan tak ada keimanan dalam diri orang tersebut.
Sebagai fitrah manusia, rasa malu harus menjadi pakaian keseharian setiap orang. Dari adanya rasa malu itulah seseorang akan menahan diri dari perbuatan tercela dan perbuatan buruk. Yang jika sudah hilang rasa malu maka ia akan berbuat sesuka hati.
Rasulullah ﷺ bersabda, sebagimana telah disampaikan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلَامِ النُّبُوَّةِ الْأُولَى إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ “Sesungguhnya yang diperoleh manusia dari ucapan kenabian yang pertama adalah jika kamu tidak mempunyai rasa malu, maka berbuatlah sesukamu.” (HR Bukhari; 5655)
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa jika kamu tidak memiliki rasa malu terhadap celaan orang lain dari apa yang kamu kerjakan maka kerjakan saja semaumu.
Maksud hadits ini adalah ancaman bagi orang yang tidak memiliki rasa malu sehingga ia melakukan perbuatan tercela sesukanya, dengan ancaman pembalasan yang akan menderanya di akhirat.
Betapa pentingnya kedudukan rasa malu sehingga Rasulullah ﷺ mendudukannya dalam akhlak Islam dan barometer keimanan seseorang. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ :
الْحَيَاءُ مِنْ الْإِيمَانِ “Malu itu adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim; 52, Tirmidzi; 2540)
Maka untuk menumbuhkan perisai iman ini, seseorang haruslah banyak merenungi segala nikmat yang telah Allah limpahkan kepadanya. Disamping itu pula, ia harus sadar bahwa dirinya selalu dalam pengawasan Allah swt, dicatat segala perbuatannya dan akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak.
“Sifat malu itu tidak datang kecuali dengan kebaikan.” (HR Bukhari; 5652, Muslim; 53)
🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak 📚 Pelajaran ke-18 🗓️ Hari (Rabu), Tanggal 23 Muharram 1442 H / 31 Agustus 2021 M
🔰 (Tema | HUKUM SEPUTAR MANDI WAJIB) ✨ Sub Materi: HAL YANG DISUNNAHKAN DAN YANG DIHARAMKAN DALAM MANDI WAJIB Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I
🖊️ {Tujuan Mandi Wajib Adalah Untuk Mengangkat & Mensucikan dari Hadats Besar}
💠 HAL YANG DISUNNAHKAN 💠 🔸 Membaca Basmalah 🔸 Didahului dengan Wudhu 🔸 Memijat dan Menggosok-Gosok 🔸 Mendahulukan yang Kanan dari yang Kiri 🔸 Mengulang-Ulangi Sebanyak 3x 🔸 Menghilangkan Kotoran Sebelum Mandi 🔸 Berurutan
💠 HAL YANG DIHARAMKAN 🔸 Sebagaimana yang Diharamkan Bagi yang Berhadats Kecil 🔸 Berdiam di Masjid 🔸 Membaca Al-Qur’an dengan Sengaja
📌 Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini 👇🏻
🕌 Program Madrasah Online Fiqih – Wadi Mubarak 📚 Pelajaran ke-17 🗓️ Hari (Rabu), Tanggal 22 Muharram 1442 H / 30 Agustus 2021 M
🔰 (Tema | HUKUM SEPUTAR MANDI WAJIB) ✨ Sub Materi: SEBAB, SYARAT, DAN FARDHU (RUKUN) MANDI WAJIB. Oleh Ustadz Dr. Didik Hariyanto, Lc., M.P.I
🖊️ {Tujuan Mandi Wajib Adalah Untuk Mengangkat & Mensucikan dari Hadats Besar}
💠 SEBAB YANG MENJADIKAN SESEORANG WAJIB UNTUK MANDI WAJIB 💠 🔸 Haidh 🔸 Nifas Nifas Adalah Darah yang Keluar Setelah Melahirkan 🔸 Melahirkan 🔸 Kematian Ketika Ada Seorang yang Wafat, Maka Kita Diwajibkan Untuk Memandikan Orang Tersebut 🔸 Berjima’ (Hubungan Suami Istri) 🔸 Keluarnya Air Mani
💠 SYARAT MANDI WAJIB 🔸 Syarat Mandi Janabah Sama Seperti Bagaimana Syaratnya Wudhu’
💠 FARDHU (RUKUN) 💠 🔸 Niat 🔸 Meratakan Air ke Seluruh Rambut dan Kuli
📌 Perkuat & Simak Rincian Materi Melalui Link Video Dibawah ini 👇🏻
Nabi Muhammad ﷺ adalah Nabi terakhir yang diutus untuk umat manusia. Sebagai Nabi pamungkas – penutup para nabi dan rasul – tentu memiliki kesempurnaan, baik kesempurnaan risalah yang dibawa maupun kesempurnaan akhlak sebagai pribadi di tengah keluarga maupun masyarakat.
Banyak sekali akhlak yang patut kita tiru dari perbuatan Rasulullah ﷺ yang semasa hidup telah beliau contohkan kepada para sahabat. Maka tak bisa dipungkiri bahwa beliau adalah teladan bagi umatnya.
Perlakuan beliau kepada Fatimah ra sebagai anak, terekam jelas oleh istri beliau ‘Aisyah ra: “Jika Fatimah datang menemui beliau, maka beliau berdiri, meraih tangannya, mencium dan mendudukkannya di tempat duduknya. Dan jika beliau datang menemuinya, maka ia akan meraih tangan beliau, mencium dan mendudukkannya di tempat duduknya.” (HR Abu Daud; 4540)
Dari sini dapat dilihat bagaimana Rasulullah ﷺ sangat menyayangi dan memberikan kehormatan sekalipun kepada anak. Tak malu untuk berdiri, mencium tangan dan kening lalu memberikan tempat duduk beliau kepada Fatimah ra.
Perlakuan tersebut merupakan salah satu bukti nyata dari sabda beliau yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah dan Ibnu Abbas ra:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR Tirmidzi; 3830 dan Ibn Majah; 1967)
Khusus kepada para istri, sabda Rasulullah ﷺ dari Abi Hurairah ra:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap para istrinya.“ (HR. Tirmidzi; 1082)
Rasulullah ﷺ pun berpesan kepada para sahabat dan diteruskan kepada para pengikutnya saat haji wada’ dari Amr bin Al Ahwash: “Ketahuilah; hak istri kalian atas kalian ialah kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan (kepada) mereka.” (HR. Tirmidzi; 1083)
Dalam Shohih Bukhori disebutkan pertanyaan Al-Aswad kepada ‘Aisyah ra: “Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah tentang apa yang dikerjakan Nabi ﷺ ketika berada di rumah. Maka ‘Aisyah pun menjawab, “Beliau selalu membantu keluarganya, jika datang waktu shalat maka beliau keluar untuk melaksanakannya.” (HR. Bukhori; 635)
Riwayat lain dari Imam Ahmad: “Dari ‘Aisyah ra, ia pernah ditanya mengenai apa yang diperbuat oleh Nabi ﷺ ketika di rumahnya. Ia menjawab; “Beliau menjahit bajunya, mengesol sandalnya, dan beliau melakukan sebagaimana yang dilakukan para lelaki di rumah mereka.” (HR. Ahmad; 25039)
Hadits ini menjadi petunjuk bahwa dalam keseharian di rumah pun, Rasulullah ﷺ tetap membantu pekerjaan istri dan dari perilaku beliau terhadap para istri dan anak maka tercipta keharmonisan rumah tangga. Perilaku beliau tidak hanya nampak di luar rumah saat bermasyarakat tetapi dalam rumah tangga pun sangat terpuji.
Sedangkan kepada pembantu pun Rasulullah ﷺ tetap menjaga sangat menjaga diri dari menyakiti perasaannya, sebagaimana telah diberitakan oleh Anas bin Malik ra selaku pelayan di rumah Rasulullah ﷺ : “Aku menjadi pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selama sepuluh tahun. Demi Allah, selama itu beliau tidak pernah berkata “Uff’ (Hus) kepadaku, dan tidak pernah membentakku dengan perkataan: “Hai, kenapa engkau perbuat begitu!” (HR. Bukhori; 5578: Muslim; 4269)
Demikianlah akhlak Rasulullah ﷺ baik dalam rumah tangga maupun di masyarakat. Tak ada kekurangan dan aib beliau dalam berprilaku sebagaimana orang biasa. Maka bahwa beliau adalah benar-benar suritauladan bagi seluruh ummat.
Maha Benar Allah ﷻ dalam firmanNya:
وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ “Dan sesungguhnya kamu (Muhammad) benar-benar berbudi pekerti yang baik.” (QS Al-Qalam: 4)